Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan umum seputar layanan kependudukan pada

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tojo Una-Una

Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Tojo Una-Una berlokasi di Jalan Merdeka Kota Bumi Mas, Kel. Uemalingku, Kec. Ratolindo.
Jam layanan Senin - Jumat, pukul 08.00 - 15.00 WITA.
Layanan utama meliputi: Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan/Perceraian, dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Ya. Sesuai Undang-Undang, seluruh layanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Dinas Dukcapil GRATIS atau tidak dipungut biaya.
Telah berusia 17 tahun atau Sudah Menikah serta membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Waktu proses pencetakan bergantung pada ketersediaan blanko KTP-el. Biasanya, jika blanko tersedia, prosesnya dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja setelah perekaman.
Melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk yang hilang) atau KTP-el yang rusak, dan fotokopi KK.
Mengisi formulir permohonan, melampirkan KK lama, dan dokumen pendukung perubahan (misalnya: Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Ijazah, dll.).
Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dukcapil daerah asal dan mengisi formulir permohonan di Dukcapil Touna.
Formulir permohonan, Surat Keterangan Kelahiran dari fasilitas kesehatan/bidan/penolong kelahiran, fotokopi KK, KTP orang tua, Akta Nikah/Perkawinan orang tua, dan KTP 2 orang saksi.
Pelaporan idealnya dilakukan paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Pelaporan di luar batas waktu tetap dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah atau Rumah Sakit, fotokopi KK dan KTP almarhum/almarhumah, dan KTP pelapor.
Pencatatan Perkawinan di Dukcapil wajib bagi mereka yang melangsungkan perkawinan berdasarkan hukum dan tata cara agama selain Islam. Untuk yang beragama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).